Islam Ahlussunnah waljamaah ( Aswaja ) memiliki empat sumber hukum yang telah disepakati oleh
para Ulama yaitu Alqur’an, hadits, ijma’ dan qiyas.
Dengan empat sumber hukum diatas kita dapat jadikan dalil
dalam menentukan suatu hukum akan semua hal, tentunya haus berdasarkan urutan
yang yang benar yaitu Alqur’an, hadits, ijma’ dan qiyas. Maksudnya misalkan
kita ingin mengetahui hukum tentang sholat 5 waktu, maka kita mencari
referensinya dulu dalam Alqur’an dan jika dalam Alqur’an sudah jelas ada hukumnya
maka wajib untuk kita jalani, namun jika tidak ada dalam Alqur’an maka kita
cari referensinya dalam hadits dan jika tidak ada maka baru kita ambil
berdasarkan ijma’ dan jika dalam ijma’ ulama tidak ada maka kita memakai hukum
qiyas.
Berikut ini sedikit
pengertian tentang Alqur’an, hadist, ijma’ dan qiyas :
1. Al-Qur’an Alkarim
Al-qur’an menurut bahasa artinya adalah bacaan dan menurut
istilah Al-quran ialah Wahyu Allah yang diturunkan melalui perantara malaikat Jibril
kepada Nabi Muhammad sebagai petunjuk ummat manusia. AL-Qur’an adalah
sumber hukum dalam agama islam yang
paling utama.
Fungsi Al-qur’an
diantaranya sebagai :
- Petunjuk dan Nilai Dasar Kehidupan (Sebagai Dasar Pengetahuan Bagi Orang Beriman, Tempat Kembali Suatu Masalah, Jalan Kebenaran dan Keselamatan )
- Informasi Keakhiratan atau Imaterial (Tentang Alam Akhirat, Tentang Makhluk Allah yang Lain )
- Informasi Kisah dan Sejarah di Masa Lalu (Kisah Bagi yang Berakal, Kisah Orang Shaleh )
- Sumber Ilmu Pengetahuan (Mengenai Penciptaan Alam Semesta, Mengenai Penciptaan Manusia, Mengenai Kehidupan di Muka Bumi )
- Peringatan untuk Manusia
2. Hadits
Hadist adalah segala bentuk perkataan, perbuatan maupun
ketetapan ( taqrir ) Nabi Muhammad SAW. Dan Hadits merupakan sumber hukum agama
islam yang kedua setelah Al-qur’an.
Kalangan ulama memiliki perbedaan pendapat terkait makna
hadist.
Menurut para ahli hadist
Hadist merupakan segala perkataan (sabda), perbuatan, hal
ihwal (kejadian, peristiwa, masalah), dan ketetapan lainnya yang disandarkan
kepada Nabi Muhahmmad SAW.
Menurut ahli ushul fiqh (ushuliyyun)
Hadist adalah segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan
yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW yang hanya berhubungan dengan
hukum-hukum islam.
Menurut jumhur ulama
Beberapa ulama berpendapat bahwa hadist adalah segala
perkataan (sabda), perbuatan, dan ketetapan lainnya (taqrir) yang disandarkan
kepada Nabi Muhammad SAW, para sahabat, dan para tabiin.
Secara garis beras, hadist mempunyai makna segala perkataan
(sabda), perbuatan, dan ketetapan lainnya dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan
hukum syariat islam kedua setelah Al-Qur’an. Ada banyak sekali ulama-ulama
ahlul hadits. Namun yang paling terkemuka ada 7 orang, diantaranya adalah Imam
Bukhari, Imam Muslim, Imam Turmudzi, Imam Ahmad, Imam Abu Daud, Imam Ibnu
Majah, dan Imam Nasa’i.
BENTUK – BENTUK HADIST
Bentuk-bentuk hadits terbagi pada qauli (perkataan), fi’li
(perbuatan), taqrir (ketetapan), hammi (keinginan), ahwali (hal ihwal), dan
lainnya.
1.Hadits qauli
Hadits qauli adalah segala bentuk perkataan, atau ucapan
yang disandarkan kepada Nabi SAW, yang berisi berbagai tuntutan dan petunjuk,
peristiwa, syara’, dan kisah, baik yang berkaitan dengan aspek aqidah, syari’at
maupun akhlak.
2.Hadits Fi’li
Hadits fi’li adalah segala perbuatan yang disandarkan kepada
Nabi SAW. Dalam hadits tersebut terdapat berita tentang perbuatan Nabi SAW,
yang menjadi anutan perilaku para sahabat pada saat itu dan menjadi keharusan
bagi semua umat Islam untuk mengikutinya.
3.Hadits Taqriri
Hadits taqriri adalah segala ketetapan Nabi terhadap apa
yang datang/ di lalukan oleh para sahabatnya. Nabi SAW membiarkan atau
mendiamkan suatu perbuatan yang dilakukan oleh para sahabatnya, tanpa
memberikan penegasan, apakah beliau membenarkan atau mempermasalahkannya.
4.Hadits Hammi
Hadits Hammi : hadits yang berupa keinginan/hasrat Nabi SAW
yang belum direalisasikan, seperti: hasrat berpuasa tanggal 9 ‘Asyura.
5.Hadits Ahwali
Hadits ahwali: hadits yang berupa hal ihwal Nabi SAW yang
tdk termasuk ke dalam kategori keempat bentuk hadits diatas.
Fungsi Hadist
- Sebagai sumber kedua ajaran islam setelah Al-qur’an
- Mempertegas atau memperkuat hukum-hukum yang telah disebutkan dalam Al-qur’an.
- Menjelaskan, menafsirkan, merinci ayat-ayat Al-qur’an yang masih umum dan samar-samar.
- Menetapkan sesuatu yang belum ditetapkan oleh Al-qur’an (melengkapi Al-qur’an).
Didalam al-qur’an hanya menjelaskan tentang perintah sholat
sedangkan cara mengerjakan sholat tidak
dijelaskan. Jadi cara mengerjakan sholat kita ambil dari hadis Nabi Muhammad
SAW yang berbunyi:
“sholatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku sholat”
3. Ijma’
Ijma merupakan sumber hukum islam yang ketiga setelah
hadist. Ijma’ ialah kesepakatan hukum
yang diambil dari Fatwa atau musyawarah para Ulama tentang suatu perkara yang
tidak ditemukan hukumnya didalam Al qur'an mapun hadist . Tetapi rujukannya
pasti ada didalam Al-qur’an dan hadist. ijma’ pada masa sekarang itu diambil
dari keputusan-keputusan ulama islam seperti MUI.
Contoh Ijma’ ialah : hukum mengkonsumsi ganja atau
sabu-sabu, atau sejenis minuman yang memabukkan.
Didalam Al-qur’an Allah hanya menjelaskan tentang larangan
meminum minuman khamr. Sebagaimana firman Allah Swt:
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum)
khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan. (QS. Al-maidah :90)
sedangkan masalah ganja maupun sabu-sabu tidak dijelaskan
didalam Al-qur’an. Jadi kita ambil hukumnya
dari hasil ijma’ para ulama yaitu haram mengkonsumsi ganja atau sabu-sabu karena dapat memabukkan.
4. Qiyas
Qiyas merupakan sumber hukum islam yang ke empat setelah
ijma’. Qiyas ialah menerangkan hukum sesuatu yang tidak ada nashnya dalam
Al-qur’an dan hadist dengan cara membandingkannya dengan sesuatu yang ditetapkan
berdasarkan nash.
Contoh Qiyas ialah : larangan memukul dan memarahi oaring
tua.
Didalam Al-qur’an Allah menjelaskan “ dan janganlah kamu
mengatakan Ah kepada kedua orang tuamu”. Sedangkan memukul dan memarahi orang
tua tidak disebutkan. Jadi diqiyaskan oleh para ulama bahwa hukum memukul dan
memarahi orang tua sama dengan hukum mengatakan Ah yaitu sama-sama menyakiti
hati orang tua dan sama-sama berdosa.
demikian sedikit tulisan tentang sumber hukum islam yang saya kumpulkan dari berbagai sumber dan semoga bermanfaat.

