-->

Sumber hukum Islam


Alqur'an
Islam Ahlussunnah waljamaah ( Aswaja ) memiliki empat sumber hukum yang telah disepakati oleh para Ulama yaitu Alqur’an, hadits, ijma’ dan qiyas.

Dengan empat sumber hukum diatas kita dapat jadikan dalil dalam menentukan suatu hukum akan semua hal, tentunya haus berdasarkan urutan yang yang benar yaitu Alqur’an, hadits, ijma’ dan qiyas. Maksudnya misalkan kita ingin mengetahui hukum tentang sholat 5 waktu, maka kita mencari referensinya dulu dalam Alqur’an dan jika dalam Alqur’an sudah jelas ada hukumnya maka wajib untuk kita jalani, namun jika tidak ada dalam Alqur’an maka kita cari referensinya dalam hadits dan jika tidak ada maka baru kita ambil berdasarkan ijma’ dan jika dalam ijma’ ulama tidak ada maka kita memakai hukum qiyas.

Berikut ini sedikit pengertian tentang Alqur’an, hadist, ijma’ dan qiyas :

1. Al-Qur’an Alkarim

Al-qur’an menurut bahasa artinya adalah bacaan dan menurut istilah Al-quran ialah Wahyu Allah yang diturunkan melalui perantara malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad sebagai petunjuk ummat manusia. AL-Qur’an adalah sumber  hukum dalam agama islam yang paling utama.

Fungsi Al-qur’an diantaranya sebagai :
  • Petunjuk dan Nilai Dasar Kehidupan (Sebagai Dasar Pengetahuan Bagi Orang Beriman, Tempat Kembali Suatu Masalah, Jalan Kebenaran dan Keselamatan )
  • Informasi Keakhiratan atau Imaterial (Tentang Alam Akhirat, Tentang Makhluk Allah yang Lain )
  • Informasi Kisah dan Sejarah di Masa Lalu (Kisah Bagi yang Berakal, Kisah Orang Shaleh )
  • Sumber Ilmu Pengetahuan (Mengenai Penciptaan Alam Semesta, Mengenai Penciptaan Manusia, Mengenai Kehidupan di Muka Bumi )
  • Peringatan untuk Manusia
Contoh hukum yang ada dalam alqur’an diantaranya seperti perintah sholat 5 waktu, perintah puasa ramadhan dan masih banyak lagi tentunya.

2. Hadits

Hadist adalah segala bentuk perkataan, perbuatan maupun ketetapan ( taqrir ) Nabi Muhammad SAW. Dan Hadits merupakan sumber hukum agama islam yang kedua setelah Al-qur’an.

Kalangan ulama memiliki perbedaan pendapat terkait makna hadist.

Menurut para ahli hadist
Hadist merupakan segala perkataan (sabda), perbuatan, hal ihwal (kejadian, peristiwa, masalah), dan ketetapan lainnya yang disandarkan kepada Nabi Muhahmmad SAW.

Menurut ahli ushul fiqh (ushuliyyun)
Hadist adalah segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW yang hanya berhubungan dengan hukum-hukum islam.

Menurut jumhur ulama
Beberapa ulama berpendapat bahwa hadist adalah segala perkataan (sabda), perbuatan, dan ketetapan lainnya (taqrir) yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, para sahabat, dan para tabiin.
Secara garis beras, hadist mempunyai makna segala perkataan (sabda), perbuatan, dan ketetapan lainnya dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan hukum syariat islam kedua setelah Al-Qur’an. Ada banyak sekali ulama-ulama ahlul hadits. Namun yang paling terkemuka ada 7 orang, diantaranya adalah Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Turmudzi, Imam Ahmad, Imam Abu Daud, Imam Ibnu Majah, dan Imam Nasa’i.

BENTUK – BENTUK HADIST

Bentuk-bentuk hadits terbagi pada qauli (perkataan), fi’li (perbuatan), taqrir (ketetapan), hammi (keinginan), ahwali (hal ihwal), dan lainnya.

1.Hadits qauli
Hadits qauli adalah segala bentuk perkataan, atau ucapan yang disandarkan kepada Nabi SAW, yang berisi berbagai tuntutan dan petunjuk, peristiwa, syara’, dan kisah, baik yang berkaitan dengan aspek aqidah, syari’at maupun akhlak.

2.Hadits Fi’li
Hadits fi’li adalah segala perbuatan yang disandarkan kepada Nabi SAW. Dalam hadits tersebut terdapat berita tentang perbuatan Nabi SAW, yang menjadi anutan perilaku para sahabat pada saat itu dan menjadi keharusan bagi semua umat Islam untuk mengikutinya.

3.Hadits Taqriri
Hadits taqriri adalah segala ketetapan Nabi terhadap apa yang datang/ di lalukan oleh para sahabatnya. Nabi SAW membiarkan atau mendiamkan suatu perbuatan yang dilakukan oleh para sahabatnya, tanpa memberikan penegasan, apakah beliau membenarkan atau mempermasalahkannya.

4.Hadits Hammi
Hadits Hammi : hadits yang berupa keinginan/hasrat Nabi SAW yang belum direalisasikan, seperti: hasrat berpuasa tanggal 9 ‘Asyura.

5.Hadits Ahwali
Hadits ahwali: hadits yang berupa hal ihwal Nabi SAW yang tdk termasuk ke dalam kategori keempat bentuk hadits diatas.

Fungsi Hadist
  • Sebagai sumber kedua ajaran islam setelah Al-qur’an
  • Mempertegas atau memperkuat hukum-hukum yang telah disebutkan dalam Al-qur’an.
  • Menjelaskan, menafsirkan, merinci ayat-ayat Al-qur’an yang masih umum dan samar-samar.
  • Menetapkan sesuatu yang belum ditetapkan oleh Al-qur’an (melengkapi Al-qur’an).
Contoh sumber hukum dalam hadis ialah: cara mengerjakan sholat
Didalam al-qur’an hanya menjelaskan tentang perintah sholat sedangkan  cara mengerjakan sholat tidak dijelaskan. Jadi cara mengerjakan sholat kita ambil dari hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:
“sholatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku sholat”

3. Ijma’

Ijma merupakan sumber hukum islam yang ketiga setelah hadist.  Ijma’ ialah kesepakatan hukum yang diambil dari Fatwa atau musyawarah para Ulama tentang suatu perkara yang tidak ditemukan hukumnya didalam Al qur'an mapun hadist . Tetapi rujukannya pasti ada didalam Al-qur’an dan hadist. ijma’ pada masa sekarang itu diambil dari keputusan-keputusan ulama islam seperti MUI.
Contoh Ijma’ ialah : hukum mengkonsumsi ganja atau sabu-sabu, atau sejenis minuman yang memabukkan.

Didalam Al-qur’an Allah hanya menjelaskan tentang larangan meminum minuman khamr. Sebagaimana firman Allah Swt:

“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-maidah :90)

sedangkan masalah ganja maupun sabu-sabu tidak dijelaskan didalam Al-qur’an. Jadi kita ambil hukumnya  dari hasil ijma’ para ulama yaitu haram mengkonsumsi ganja atau sabu-sabu karena dapat memabukkan.

4. Qiyas

Qiyas merupakan sumber hukum islam yang ke empat setelah ijma’. Qiyas ialah menerangkan hukum sesuatu yang tidak ada nashnya dalam Al-qur’an dan hadist dengan cara membandingkannya dengan sesuatu yang ditetapkan berdasarkan nash.
Contoh Qiyas ialah : larangan memukul dan memarahi oaring tua.

Didalam Al-qur’an Allah menjelaskan “ dan janganlah kamu mengatakan Ah kepada kedua orang tuamu”. Sedangkan memukul dan memarahi orang tua tidak disebutkan. Jadi diqiyaskan oleh para ulama bahwa hukum memukul dan memarahi orang tua sama dengan hukum mengatakan Ah yaitu sama-sama menyakiti hati orang tua dan sama-sama berdosa.

demikian sedikit tulisan tentang sumber hukum islam yang saya kumpulkan dari berbagai sumber dan semoga bermanfaat.