-->

Macam-macam air dalam fiqih Islam

air suci
Air adalah salah satu kebutuhan pokok manusia di dunia dalam kehidupan sehari-hari, termasuk ummat islam dalam hal beribadah yang membutuhkan air untuk bersuci dari hadas maupun najis secara sah meskipun bisa digantikan dengan bertayamum.

Air dalam fiqih islam menurut madzhab Syafi’i dibagi menjadi  empat kategori yaitu air suci mensucikan, air musyammas, air suci yang tidak mensucikan, serta air mutanajjis.

Berapakah Takaran air yang dapat dianggap sah untuk bersuci menurut fiqih ?

Sesuai Fiqih islam air yang sah untuk bersuci jika takaran atau volumenya mencapai 2 qullah.
Didalam kitab Fathul qorib dijelaskan :

(وَالْقُلَّتَانِ خَمْسُمِائَةِ رِطْلٍ بَغْدَادِيٍّ تَقْرِيْبًا فِيْالْأَصَحِّفِيْهِمَا       

Ukuran dua Qullah adalah kurang lebih lima ratus Rithl negara Baghdad, menurut pendapat al Ashah.

وَالرِّطْلُ الْبَغْدَادِيُّ عِنْدَ النَّوَوِيُّ مِائَةٌ وَثَمَانِيَّةٌوَعِشْرُوْنَ دِرْهَمًا وَأَرْبَعَةُ أَسْبَاعِ دِرْهَمٍ   

Menurut Imam An Nawawi, Satu Ritlh Negara Baghdad adalah seratus dua puluh delapan dirham lebih empat sepertujuh dirham.

Menurut Para ulama madzhab Syafi’i menyatakan bahwa air yang dianggap mencapai dua qullah yaitu jika volume mencapai kurang lebih 192,857 kg. Bila melihat wadahnya volume air dua qullah adalah bila air memenuhi wadah dengan ukuran lebar, panjang dan dalam masing-masing satu dzira’ atau kurang lebih 60 cm (lihat Dr. Musthofa Al-Khin dkk, Al-Fiqh Al-Manhaji, (Damaskus: Darul Qalam, 2013), jil. 1, hal. 34).

Macam-macam Air

1.Air Suci dan Menyucikan ( Air Mutlak )

Air suci dan menyucikan artinya dzat air tersebut suci dan bisa dipakai untuk bersuci. Didalam kitab fatqul qorib dijelaskan bahwa air yang termasuk dalam kategori air mutlak ada 7 yaitu :
  1. Air yang turun dari langit (air hujan)
  2. Air Laut (air asin)
  3. Air Sungai (air tawar)
  4. Air sumur
  5. Air sumber (air mata air)
  6. Air salju (air es)
  7. Air embun

Air suci dan mensucikan artinya dzat air tersebut suci dan bisa dipakai untuk melakukan bersuci. Menurut Ibnu Qasim Al-Ghazi ada 7 (tujuh) jenis  air yang termasuk dalam golongan ini. Beliau mengatakan:

المياه التي يجوز التطهير بها سبع مياهماءالسماءوماء البحروماء النهروماء البئروماءالعينوماء الثلجوماء البرد

Air yang dapat digunakan untuk bersuci ada tujuh jenis, yaitu air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, dan air es atau salju, dan air embun.“

Ketujuh jenis air itu disebut sebagai air mutlak selama masih pada sifat asli penciptaannya. Apabila sifat asli penciptaannya berubah maka air itu tak lagi disebut air mutlak dan hukum penggunaannya pun juga berubah. Hanya saja perubahan air bisa tidak menghilangkan kemutlakannya jika perubahan itu terjadi karena air tersebut diam pada waktu yang cukup lama, karena tercampur sesuatu yang tidak bisa dihindarkan sepertilumut,  lempung, debu, atau karena pengaruh tempatnya seperti air yang berada di daerah yang mengandung banyak belerang (lihat Dr. Musthofa Al-Khin dkk, Al-Fiqh Al-Manhaji, (Damaskus: Darul Qalam, 2013), jil. 1, hal. 34).

Secara ringkas air mutlak yaitu air yang turun dari langit atau yang bersumber dari tanah (bumi ) dengan sifat asli penciptaannya.

2.Air Musyammas

Air musyammas ialah air yang dipanaskan secara langsung di bawah terik sinar matahari dengan menggunakan wadah yang terbuat dari logam selain emas dan perak, seperti besi atau tembaga.

Air musyammas hukumnya suci dan menyucikan, namun makruh jika digunakan untuk bersuci. Secara umum air ini juga makruh digunakan bila pada anggota badan manusia atau hewan yang bisa terkena kusta seperti kuda, namun air musyammas tidak apa-apa jika dipakai untuk mencuci pakaian atau lainnya. Meski demikian air musyammas ini tak lagi makruh jika dipakai untuk bersuci apabila telah kembali menjadi dingin.

3.Air Suci Namun Tidak Menyucikan

Air suci tidak mensucikan atau thohir ghoiru muthohhir ini dzatnya suci tetapi tidak bisa dipakai untuk bersuci, baik untuk bersuci dari hadast besar dan kecil  maupun dari najis.

Ada 2 jenis air yang suci namun tidak mensucikan, yaitu air musta’mal dan air mutaghayyar.

Air musta’mal yaitu air yang telah dipakai untuk bersuci baik untuk menghilangkan hadast seperti wudlu dan mandi junub maupun untuk menghilangkan najis bila air tersebut tidak berubah dan tidak bertambah volumenya setelah terpisah dari air yang terserap oleh barang yang dibasuh.

Air musta’mal ini tidak bisa digunakan untuk bersuci dari hadast dan najis apabila tidak mencapai  takaran dua qullah. Namun jika takaran air tersebut mencapai dua qullah maka tidak disebut sebagai air musta’mal dan dapat dipakai untuk bersuci.

Sebagai contoh, apabila ada sebuah bak air dengan ukuran 2 x 2 meter persegi, dan bak itu terisi penuh dengan air, dan kita melakukan wudlu dengan langsung memasukkan anggota badan ke dalam air di bak tersebut (bukan dengan menciduknya), maka air yang masih berada di bak tersebut masih dihukumi suci dan menyucikan. Namun apabila takaran airnya kurang dari dua qullah (meskipun ukuran bak airnya cukup besar), maka air tersebut menjadi air musta’mal dan tidak dapat digunakan untuk bersuci. Namun dzat air tersebut masih di hukumi suci sehingga masih bisa digunakan untuk keperluan lain seperti mencuci pakaian .

Dan perlu kita ketahui bahwa air yang menjadi musta’mal ialah air yang digunakan untuk bersuci yang wajib hukumnya. Misalkan air yang dipakai untuk berwudlu bukan dalam rangka menghilangkan hadast kecil, tapi hanya untuk memperbarui wudlu saja (tajdidul wudlu) maka tidak menjadi musta’mal. Sebab orang yang memperbarui wudlu sesungguhnya tidak wajib berwudlu ketika hendak shalat karena pada dasarnya ia masih dalam keadaan suci dari hadast.

Sebagai contoh, air yang dipakai untuk basuhan pertama pada anggota badan saat melakukan wudlu menjadi musta’mal karena basuhan pertama hukumnya wajib. Sedangkan air yang dipakai untuk basuhan kedua dan ketiga tidak menjadi musta’mal karena basuhan kedua dan ketiga hukumnya hanyalah sunnah.

Adapun air mutaghayar yaitu air yang mengalami perubahan salah satu sifatnya disebabkan tercampur dengan barang suci yang lain dengan perubahan yang menghilangkan kemutlakan nama air tersebut. Sebagai contoh air hujan yang masih asli ia disebut air mutlak dengan nama air hujan. Ketika air hujan dicampur dengan kopi sehingga terjadi perubahan pada sifat-sifatnya maka orang akan mengatakan air itu sebagai air kopi. Perubahan nama inilah yang menjadikan air hujan kehilangan kemutlakannya. Air yang demikian itu tetap suci dzatnya namun tidak dapat digunakan untuk melakukan bersuci.

Lalu bagaimana dengan air mineral kemasan?

Air mineral kemasan itu masih tetap pada kemutlakannya karena tidak ada pencampuran barang suci yang menjadikan air mineral kemasan mengalami perubahan pada sifat-sifatnya. Adapun penamaannya dengan berbagai macam nama itu hanyalah nama merek dagang  yang tidak berpengaruh pada kemutlakan air itu sendiri.

4.Air Mutanajis

Air mutanajis ialah air yang terkena najis yang takarannya kurang dari dua qullah atau takarannya mencapai dua qullah atau lebih tapi berubah salah satu sifatnya (warna, bau, atau rasa) karena terkena najis . Air yang takarannya sedikit jika terkena najis maka secara otomatis air tersebut menjadi mutanajis meskipun tidak ada sifatnya yang berubah.

Sedangkan air banyak jika terkena najis tidak menjadi mutanajis bila ia tetap pada kemutlakannya, tidak ada sifat yang berubah. Namun jika karena terkena najis ada satu atau lebih sifat air yang berubah maka air banyak tersebut menjadi air mutanajis.

Air mutanajis ini tidak bisa dipakai untuk bersuci, karena dzat air itu sendiri tidak suci sehingga tidak bisa dipakai untuk mensucikan.Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.