Agama Islam adalah agama yang tidak pernah memberatkan pemeluknya, dalam berbagai hal ibadah banyak meringankan bagi pemeluknya yang kurang mampu dalam mengerjakannya. diantaranya keringanan-keringanan itu ada dalam ibadah shalat. Misalkan tidak mampu shalat dengan cara berdiri maka boleh melakukan shalat dengan cara duduk, duduk tidak mampu maka boleh dengan cara berbaring dan seterusnya. Begitu juga bagi orang yang sedang bepergian (musafir) yang diberikan keringanan dalam menjalankan shalat berupa shalat jama' dan shalat qashar. Dibawah ini akan kita bahas tentang shalat jama; dan shalat qashar.
Shalat Jama'
Shalat Jama' yaitu penggabungan dua waktu shalat dan dikerjakan dalam satu waktu, misalkan shalat Dzuhur dengan Ashar yang dikerjakan pada waktu Dzuhur.
Shalat jama' dibagi atas dua yaitu jama' taqdim dan jama' takhir.
Shalat Jama' Taqdim
Jama' taqdim dikerjakan pada waktu shalat yang pertama. Maksudnya, apabila kita akan menjama' taqdim shalat dzuhur dan shalat ashar, maka kita mengerjakannya pada waktu dzuhur. Begitu juga saat kita akan menjama' taqdim shalat maghrib dan shalat isya', maka kita kerjakan pada waktu shalat Maghrib. Aturan dalam mengerjakan shalat jama' adalah mengerjakan shalat yang pertama terlebih dahulu baru mengerjakan shalat yang kedua tanpa diselingi aktivitas apapun, misalnya setelah salam pada shalat dzuhur kita langsung mengerjakan shalat ashar, dan keduanya dikerjakan empat rakaat tanpa dikurangi maupun ditambahi.
Gambarannya sebagai berikut :
- jama' taqdim dzuhur dan ashar, dikerjaan di waktu dhuhur dengan mengerjakan shalat dhuhur terlebih dahulu setelah salam langsung lanjutkan shalat ashar.
- jama' taqdim maghrib dan isya', dikerjaan di waktu maghrib dengan mengerjakan shalat maghrib terlebih dahulu setelah salam langsung lanjutkan shalat Isya'.
Niat shalat jama' taqdim dzuhur
أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِأربع رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع العَصْرِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
"Ushollii fardlozh zhuhri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’al ashri adaa-an lillaahi ta’aalaa".
“Aku sengaja shalat fardu dhuhur empat rakaat yang dijama’ dengan Ashar, fardu karena Allah Ta’aala”
Untuk shalat Asharnya tidak perlu menggunakan niat shalat jamak lagi, melainkan membaca niat shalat ashar seperti biasa.
Niat shalat jama' taqdim Maghrib :
اُصَلِّی فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍٍ مَجْمُوْعًا مَعَ الْعِشَاءِ اَدَاءً لِلّٰهِ تَعَالٰی
اُصَلِّی فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍٍ مَجْمُوْعًا مَعَ الْعِشَاءِ اَدَاءً لِلّٰهِ تَعَالٰی
"Ushollii fardlozh maghribi tsalatsa raka’aatin majmuu’an ma’al isyai adaa-an lillaahi ta’aalaa".
“Aku sengaja shalat fardu maghrib tiga rakaat yang dijama’ dengan isya, fardu karena Allah Ta’aala”
Shalat Jamak Takhir
Jamak takhir adalah kebalikan dari jamak taqdim, yaitu mengerjakan dua shalat fardhu pada waktu shalat yang kedua yaitu waktu Ashar dan waktu Isya'.
Gambarannya adalah sebagai berikut :
- Shalat jama' takhir dzuhur dan ashar, maka dikerjakan pada waktu Ashar dengan mengerjakan shalat Dhuhur terlebih dahulu setelah salam langsung dilanjutkan dengan mengerjakan shalat Ashar.
- Shalat jama' takhir maghrib dan Isya', maka dikerjakan pada waktu Isya' dengan mengerjakan shalat Maghrib terlebih dahulu setelah salam langsung dilanjutkan dengan mengerjakan shalat Isya'.
Namun untuk shalat jama' takhir ini ada sedikit perbedaan dalam kalangan ummat islam dimana dalam mengerjakan shalat jama' takhir boleh mengerjakan shalat yang kedua dulu misalkan jama' takhir sholat maghrib dan isya' yang dikerjakan pada waktu isya' boleh dikerjakan sholat isya' dulu baru mengerjakan sholat maghrib. Wallahu a'lam.
Niat jama' takhir shalat zhuhur dengan shalat Ashar
أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِأربع رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع العَصْرِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
"Ushollii fardlozh zhuhri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’al ashri adaa-an lillaahi ta’aalaa".
“Aku sengaja shalat fardu dhuhur empat rakaat yang dijama’ dengan Ashar, fardu karena Allah Ta’aala”
Niat jama' takhir shalat ashar dengan shalat zhuhur
أُصَلِّي فَرْضَ العَصْرِ أربع رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع الظُّهْرِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
"Ushollii fardlol ‘ashri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’azh zhuhri adaa-an lillaahi ta’aalaa".
“Aku sengaja shalat fardu Ashar empat rakaat yang dijama’ dengan dhuhur, fardhu karena Allah Ta’aala”
Shalat Jama' boleh dikerjakan oleh orang-orang yang:
- Karena dalam perjalanan atau musafir, iaitu sejak ia berangkat hingga kembali ke kampung
- Karena sedang mengerjakan pekerjaan-pekerjaan berat yang betul-betul sulit ditinggalkan.
- Ataupun sebab-sebab lain yang seseorang tidak mampu menunaikan shalat tersebut tepat pada waktunya.
- Harus ada niat dalam hati bahwa ia mengerjakan shalat Jama’.
Kesimpulannya sholat yang dapat dijama’ adalah :
- shalat dzuhur dan ashar dikerjakan waktu dzuhur ( jama’ taqdim)
- shalat dzuhur dan ashar dikerjakan waktu ashar ( jama’ ta’khir)
- shalat maghrib dan isya’ dikerjakan waktu maghrib ( jama’ taqdim)
- shalat maghrib dan isya’ dikerjakan saat isya’ ( jama’ takhir)
- shalat ashar hanya bisa dijama' dengan shalat ashar
- Shalat Magrib hanya bisa dijama’ dengan shalat isya’
- sedangkan shalat subuh tidak bisa dijama’ dengan shalat apapun dan harus dikerjakan pada waktunya.
Shalat Qashar
Shalat qashar berarti meringkas. Rukhsah shalat qasar ialah meringkas 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Contoh, shalat dzuhur dikerjakan 2 rakaat, begitupun shalat ashar dan isya. Shalat yang dapat di qashar hanyalah shalat dengan jumlah 4 rakaat yaitu shalat dhuhur, ashar, dan isya', sedangkan untuk shalat maghrib dan subuh tidak dapat di qashar.
Allah berfirman dalam al Qur’an surat An Nisa ayat 101 yang artinya: “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidak mengapa kamu menqashar shalatmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir, sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu,” Q.S.(An Nisa: 101)
Diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud dari Yahya bin Mazid r.a. katanya:
“Saya telah bertanya kepada Anas tentang mengqashar shalat. Jawabnya: Rasulullah s.a.w. “Apabila ia berjalan jauh 3 mil atau 33 farskah (25,92 km), maka beliau shalat dua rakaat”
Dalam keterangan lain disebutkan bahwa Umar r.a. bertanya kepada Rasulullah s.a.w. :”Apakah halnya kita, sedangkan kita telah aman”.
Rasulullah s.a.w. menjawab: “Itu adalah sedekah yang diberikan Allah s.w.t. kepada kamu, maka terimalah sedekah-Nya itu” (HR Ja’la bin Umayyah)
Niat Shalat Qashar :
اُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Usholli farduzh dzuhri rok’ataini qashar adaan lillahi ta’ala
“Aku niat shalat fardhu dhuhur 2 rakaat secara qashar karena Allah”
Shalat qashar boleh dikerjakan oleh seseorang yang sedang bepergian (musafir) baik dalam keadaan aman, maupun dalam keadaan tidak aman (ketakutan); baik perjalanan wajib maupun tidak, asalkan bukan perjalanan untuk kemaksiatan. Dalam perjalanan Haji, menuntut ilmu, berdagang, mengunjungi sahabat (silaturrahmi) dan lain-lain, maka boleh untuk mengerjakan shalat qashar.
Adapun shalat qashar saja, maupun qashar dan jama’ yang dilakukan seseorang selama dalam masa perjalanan, maka setelah sampai dirumah shalatnya tidak perlu diulangi lagi.
Seorang musafir, boleh mengerjakan jama’ dan qashar sekaligus. Apabila ingin mengerjakan jama' dan qashar, jika ingin adzan, maka adzannya cukup sekali saja dan iqamahnya dua kali. Caranya, sebelum mengerjakan shalat jama' qashar yang pertama kumandangkan adzan dan kemudian kumandangkan iqomah, setelah selesai iqomah maka kerjakan shalat jama' qashar yang pertama. dan jika sudah selesai shalat pertama kembali iqomah lagi untuk mengerjakan shalat jama' qashar yang kedua.
Shalat Jama' Qashar
Betapa Maha Pemurah Allah S.W.T. Selain memperbolehkan hambanya menjamak atau mengqashar ibadah shalatnya. Allah juga mengizinkan kita untuk mengerjakan shalat jamak qashar, yakni digabung dan diringkas. Artinya kita mengerjakan 2 shalat fardhu dalam satu waktu dan juga meringkasnya. Shalat jama' qashar bisa dilakukan secara takdim maupun ta'khir.
Niat shalat qashar dan jamak taqdim
أصلي فرض الظهر جمع تقديم بالعصر قصرا ركعتين لله تعالي
Ushallii fardhazh dhuhri jam'a taqdiimin bil 'ashri qashran rak'ataini lillaahi ta’aalaa.
“Aku berniat shalat fardhu dhuhur jama' taqdim dengan ashar qashar 2 rakaat karena Allah ta’ala.”
Niat shalat qashar dan jamak ta’khir:
أصلي فرض الظهر جمع تأخير بالعصر قصرا ركعتين لله تعالي
Ushallii fardhazh dhuhri jam'a takhiirin bil 'ashri qashran rak'ataini lillaahi ta’aalaa.
“Aku berniat shalat fardhu dhuhur jama' takhir dengan ashar qashar 2 rakaat karena Allah ta’ala.”
Syarat-Syarat Sah Shalat Jama', Qashar dan Jama' Qashar
Shalat jama' dan qashar memang diperuntukkan bagi ummat muslim yang sedang melakukan perjalanan jauh atau sebab halangan lain sehingga tidak dapat mengerjakan shalat fardhu tepat pada waktunya. Hal ini meliputi:
- Melakukan perjalanan jauh minimal 81 kilometer (sesuai kesepakatan para ulama)
- Perjalanan tidak bertujuan untuk hal negatif atau berbuat dosa
- Sedang dalam keadaan bahaya; hujan lebat disertai angin kencang, perang atau bencana lainnya.

