Hari Jum'at adalah hari istmewa bagi ummat islam di seluruh dunia, pada malam harinya (kamis malam jum'at) ummat islam khususnya ahlussunah waljamaah banyak yang mengadakan baca sholawat, Surat Yasin dan Tahlil yang dilakukan secara berjamaah yang diimplementasikan dalam bentuk jamiyyah maulidurrasul dan juga jamiyyah yasinan. aktivitas dalam jamiyyah itu hanyalah sekedar baca-baca kalimat thoyyibah seperti membaca sholawat nabi dan sejarah nabi (tarikh nabi) serta membaca surat yasin serta kalimat tauhid "Laa ilaaha Illa Allah Muhammadurrasulullah" dan juga bertasbih. Meskipun aktivitas mereka sering dianggap bid'ah namun mereka tetap rutin melakukannya karena mereka yakin dalam aktivitas perkumpulannya tidak ada yang buruk jika dibandingkan hanya berkumpul bicara ngalor ngidul yang tak tentu arah apalagi disertai dengan minum-minuman keras yang notabene adalah sebuah kemaksiatan.
Hari Jum’at ialah sayyidul ayyam.
Artinya Jum’at memiliki keistemewaan dikomparasikan hari lain. Jika nama-nama
hari yang lain mengindikasikan urutan angka (ahad dengan kata lain hari kesatu,
itsnain atau senin ialah hari kedua, tsulatsa atau selasa ialah hari ketiga,
arbi’a atau Rabu ialah hari keempat dan khamis atau kamis ialah hari kelima),
maka Jum’at ialah jumlah dari kesemuanya.
Berdasarkan keterangan dari sebagian
riwayat kata Jum’at dipungut dari kata jama’a yang dengan kata lain berkumpul.
Yaitu hari perjumpaan atau hari bertemunya Nabi Adam dan Siti Hawa di Jabal
Rahmah. Kata Jum’at juga dapat diartikan sebagai masa-masa berkumpulnya
umat muslim guna melaksanakan kebajikan –shalat Jum’at-.
Salah satu bukti keistimewaan hari
Jum’at ialah disyariatkannya sholat Jum’at. Yaitu shalat dhuhur berjamaah pada
hari Jum’at. -Jum’atan-. Bahkan mandinya hari Jum’at juga berisi bagian ibadah,
sebab hukumnya sunnah.
Dalam Al-Hawi Kabir karya al-Mawardi,
Imam Syafi’i menyatakan sunnahnya mandi pada hari Jum’at. Meskipun sholat
Jum’at dilakukan pada masa-masa sholat dhuhur, tetapi mandi Jum’at boleh
dilaksanakan semenjak dini hari, sesudah terbit fajar. Salah satu hadits
menjelaskan bahwa siapa yang mandi pada hari Jum’at dan memperhatikan khutbah
Jum’at, maka Allah akan memaafkan dosa salah satu dua Jum’at.
Oleh sebab itu, baiknya saya dan anda
selalu menyertakan niat masing-masing mandi di pagi hari Jum’at. Karena urusan
tersebut akan menyerahkan nilai ibadah pada mandi kita. Inilah yang memisahkan
mandi di pagi hari Jum’at dengan mandi-mandi yang lain.
Empat Puluh Orang
Shalat Jum’at -Jum’atan- dapat dianggap
sebagai muktamar mingguan –mu’tamar usbu’iy- yang memiliki nilai kemasyarakatan
paling tinggi. Karena pada hari Jum’at berikut umat muslim dalam satu wilayah
tertentu dipertemukan.
Mereka bisa saling berjumpa,
bersilaturrahim, bertegur sapa, saling menjalin keakraban. Dalam kehidupan desa
Jum’atan bisa dijadikan sebagai wahana anjangsana. Mereka yang domisili di
wilayah barat dapat bertemu dengan kumpulan timur dan sebagainya.
Begitu pula dalam lingkup perkotaan,
Jum’atan ternyata dapat menjalin kebersamaan antar karyawan. Mereka yang
masing-masing harinya sibuk bekerja di lantai enam, dapat bertemu sesama
karyawan yang hari-harinya bekerja di lantai tiga dan seterusnya.
Kebersamaan dan silaturrahim ini
tentunya susah terjadi bila Jum’atan boleh dilaksanakan seorang diri laksana
pendapat Ibnu Hazm, atau lumayan dengan dua orang saja laksana qaul-nya Imam
Nakho’i, atau pendapat Imam Hanafi yang mengizinkan Jum’atan dengan tiga orang
saja inilah Imamnya.
Oleh sebab tersebut menurut keterangan
dari Imam Syafi’i Jum’atan dapat dianggap sah bila dibuntuti oleh empat puluh
orang lelaki. Dengan kat lain, penentuan empat puluh pria sebagai kriteria sah
sholat Jum’at oleh Imam Syafi’i mempunyai faedah yang luar bisa.
Hal ini memperlihatkan betapa epistemogi
aswaja -ahlussunnah wal jama’ah- yang dipraktikkan oleh Imam Syafi’i tidak
jarang sekali mendahulukan kepentingan bersama. Kebersamaan dan persatuan umat
dalam pola pikir aswaja -ahlussunnah wal jama’ah- ialah hal yang paling
penting. Tidak melulu dalam ranah aqidah dan politik saja, tetapi pun dalam
konteks ibadah.

