Rosulullah SAW mewajibkan kita sebagai orang muslim untuk
memberikan zakat fitrah sesuai yang telah di tentukan dalam hukum islam, mengutip dari kitab
bulughul marom kewajiban zakat fitrah sesuai dengan sabda Baginda Nabi Besar
Muhammad SAW :
عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ
اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: ( فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ
صلى الله عليه وسلم
زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ,
أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ:
عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ
بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ
خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ ( مُتَّفَقٌ
عَلَيْه).
Artinya : Dari Ibnu Umar RA bahwa Rasulullah SAW mewajibkan
zakat fitrah sebesar satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum atas seorang hamba,
orang merdeka, laki-laki dan perempuan, dewasa kecil dari orang-orang islam;
dan beliau memerintahkan agar dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menunaikan
sholat. (Muttafaqun Alaih).
Pengertian tentang Zakat Fitrah
Zakat fitrah yaitu zakat yang wajib di keluarkan oleh
seorang muzakki yang telah mampu. Waktu Zakat fitrah adalah setahun sekali saat
bulan ramadhan menjelang idul fitri ( sebelum sholat Iedul Fitri ). Hal
tersebut yang menjadikan perbedaan zakat fitrah dengan zakat-zakat lainnya.
Zakat fitrah berarti menyucikan harta benda yang kita
miliki, karena dalam setiap harta yang kita miliki terdapat sebagian hak orang
lain. Maka dari itu, tidak ada alasan apapun bagi setiap muslim tidak menunaikannya, baik laki-laki maupun
perempuan, anak kecil ( yang lahir sebelum sholat Iedul Fitri ) maupun orang
dewasa, orang yang merdeka atau pun budak.
Hukum dan takaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap orang islam yang
mampu. Takaran zakat fitrah yang harus di keluarkan sebesar satu sho’ yang
nilainya sama dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok penduduk
setempat ( beras, jagung, gandum, kurma, sagu dan sebagainya ).
Tata Cara dan waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Zakat fitrah dapat kita salurkan melalui Lembaga-lembaga
Amil Zakat terpercaya yang ada di Indonesia, dan untuk waktunya di mulai pada
awal Ramadhan hingga sebelum sholat iedul Fitri di mulai. Sesuai hadits di
bawah ini :
َوَعَنِ
اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا
قَالَ: ( فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ
صلى الله عليه وسلم
زَكَاةَ اَلْفِطْرِ; طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اَللَّغْوِ, وَالرَّفَثِ,
وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ, فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ
اَلصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ,
وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ اَلصَّلَاةِ فَهِيَ
صَدَقَةٌ مِنَ اَلصَّدَقَاتِ. )
رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَابْنُ
مَاجَهْ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِم ُ
Artinya : Dari Ibnu Abbas RA bahwa Rasulullah SAW mewajibkan
zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak
berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barang
siapa yang mengeluarkannya sebelum sholat ( sholat iedul Fitri ), ia menjadi
zakat yang di terima dan barangsiapa yang mengeluarkannya setelah sholat (
sholat iedul Fitri ), maka ia menjadi sedekah biasa. ( HR.Abu Dawud dan Ibnu
Majah ). Hadits shahih menurut Hakim.
Selanjutnya dalam menunaikan zakat fitrah di awali dengan
membaca niat.
Berikut lafadz niat untuk mengeluarkan zakat fitrah :
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ
ﺍَﻥْ ﺍُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ
ﻧَﻔْﺴِﻰْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri,
fardu karena Allah SWT.
Niat Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ
ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ
ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu
karena Allah SWT.
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ
ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ
ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku….
(sebutkan nama), fardu karena Allah SWT.
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ
ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ
ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku….
(sebutkan nama), fardu karena Allah SWT.
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ
ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻨِّﻰْ
ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُﻨِﻰْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ
ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah
untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu
karena Allah SWT.
Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ
ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ
(..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama
spesifik), fardu karena Allah SWT.
Saat menerima zakat fitrah, seorang penerima di sunnahkan
mendoakan si pemberi zakat dengan doa yang baik. Adapun Doa bisa di lafadzkan
dengan bahasa yang kita pahami. Di antara contoh doa tersebut adalah seperti di
bawah ini:
ﺁﺟَﺮَﻙ
ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ
ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ
Artinya : Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang
engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan
dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu

